060/12/2009 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Pendukung Tindakan Karantina Tumbuhan dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan tetap berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada. FILE-FILE PERATURAN. Begitu juga untuk produk sayuran ada beberapa jenis sayuran yang dikonsumsi secara langsung sebagai lalapan. 040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan. Jakarta (ID): Kementan. ABSTRAK: bahwa produk pangan segar asal tumbuhan mempunyai peranan penting bagi penyediaan pangan dan kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang paling utama; bahwa Provinsi Jawa Tengah merupakan daerah yang mempunyai potensi sebagai. (2) Nama jenis Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pengelompokan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 757); 25. 27-29 Juni 2023 Malang. Pedoman Penerbitan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) Badan Ketahanan Pangan Kementrian Pertanian 2021. Yang termasuk ke dalam PSAT adalah buah-buahan, sayur-sayuran, serealia,. PENGGUNAAN PESTISIDA DAN KANDUNGAN RESIDU PADA TANAH PERTANIAN KEDELAI . 140/2/2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan organisasi sehingga perlu diganti; b. Kegiatan tersebut diikuti oleh 60 pelaku usaha yang tersebar di 21 (dua puluh satu) kecamatan dibagi menjadi dua gelombang,. Keamanan PSAT dapat diwujudkan apabila pelaku usaha PSAT menerapkan persyaratan dasar dan/atau sistem jaminan mutu. Indonesia, Kementerian Pertanian. Fotokopi surat keterangan hasil inspeksi penerapan sanitasi higiene pada sarana produksi dan distribusi PSAT. Pangan Segar Asal Tumbuhan atau disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang dapat menjadi bahan baku. Kata Kunci : bawang putih, kadmium, keamanan pangan, residu pestisida, timbal. Pangan Segar Asal Tumbuhan dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3964/Kpts/ HK. Pengujian. Kegiatan sosialisasi ini menyasar kelompok tani yang menyediakan pangan segar asal tumbuhan karena untuk meminimalkan potensi bahaya/cemaran pangan segar semenjak dari proses budidaya. Menghapus point d (2). “Pangan segar asal tumbuhan aman dan bermutu meningkatkan kualitas masyarakat dan daya saing bangsa” Misi Unit Layanan VRS yaitu: 1. 4. 050/12/2015 tentang Pengakuan Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Turnbuhan Negara Amerika Serikat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor. 737 reads;Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan yang berasal dari tumbuhan dan belum mengalami pengolahan serta dapat dikonsumsi langsung dan/atau menjadi bahan baku pengolahan pangan. Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan. Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan belum mengalami pengolahan dapat dikonsumsi secara langsung, diolah secara minimal,. Download. · Permukaan halus sesuai dengan produk yang dikemas. Pemerintah pusat dan daerah menjamin bahwa terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan termasuk pelaku usaha wajib mengikuti aturan yang berlaku, hal ini sesuai dengan amanat pada Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/ KR. Pendaftaran PSAT Produksi dalam Negeri Usaha Kecil (PD-UK) dimana Tahun 2021 wewenang Kab/Kota* 2. 000,- /peserta * Non Residential jika jumlah peserta 10-15 orang dari 1 perusahaan/instansi. Selayang Pandang UPTD BMSKP. Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan dengan pangan maupun tidak. Pangan Segar Asal Tumbuhan. 2018 tentang Kearnanan dan Mutu Pangan Segar Asal Turnbuhan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 tentan Pela anan Perizinan Berusaha . 28. Jumat, 25 November 2022. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Keamanan Pangan dengan melibatkan Mahasiswa PKL Fakultas Teknologi Pangan Universitas Mataram dengan tujuan memberikan. Pengujian Mutu Pangan Segar Asal tumbuhan (PSAT) Di Pasar Modern Di Kota Bandung Sri Endang Agustine Pengawas Mutu Hasil Pertanian Muda Pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat I. 235 Tentang Pendaftaran Produk Pangan Hasil Pertanian dan Peternakan tanggal 8 Februari 2008. Keamanan pangan segar asal tumbuhan penting untuk diperhatikan mengingat pada umumnya pangan jenis ini dikonsumsi dalam keadaan segar atau diolah secara minimal oleh konsumen. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan keamanan. 140/10/2006 tentang Budidaya Tanaman Pangan yang baik;. Berdasarkan pembagian tersebut, pelaku usaha mikro dan kecil untuk jenis pangan segar asal tumbuhan (PSAT) dikelompokkan kedalam pelaku usaha dengan resiko rendah. Tanaman Alpukat (Persea americana Mill) bukan tanaman asli Indonesia, tetapi berasal dari dataran rendah/tinggi Amerika Tengah dan diperkirakan masuk ke Indonesia pada abad ke-18. Padahal, peluang ekspor PSAT tersebut sangat besar. Telp/Fax (022) 20461676. 2. Salah satu macam Pangan Segar Asal Tumbuhan atau disingkat PSAT adalah beras yang merupakan bahan pangan strategis dan menjadi kebutuhan pangan pokok bagi masyarakat Indonesia secara luas. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan,. Bentuk. Rekomendasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Kegiatan Rekomendasi keamanan pangan segar asal tumbuhan lintas daerah kabupaten/kota dengan anggaran Rp. 040/K/1/2021Permentan Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan: Tanggal Ditetapkan: 10 Februari 2015: Tanggal Diundangkan: 17 Februari 2015: Berlaku Tanggal: 17 Februari 2015: Sumber: BN. Tanggal Pengundangan: Monday, August 30, 2021. Peraturan Menteri. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Termasuk di dalamnya adalah bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam prosesPangan Segar Asal Tumbuhan atau disingkat dengan PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman,. Melakukan pengawasan tempat. 040/4/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan. Materi Pelatihan Penjamin Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan. Oleh karena itu, selain menetapkan norma, standar dan prosedur keamanan pangan, sehingga pemerintah baik pusat dan daerah harus menjamin penerapan. Bagaimana proses pengambilan contoh Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) ?Keamanan dan Mutu Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan; 8. PSAT yang masih banyak dikonsumsi sebagai makanan pokok oleh masyarakat Indonesia sampai saat ini adalah beras. Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik; r. Keamanan PSAT adalah suatu kondisi dan upaya yang diperlukan untukPANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN NEGARA ARGENTINA YANG TELAH DIREGISTRASI No 1. Pangan Segar Pendaftaran Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB) dan Izin Edar bagi pelaku usaha yang dapat dilakukan melalui laman pusat OSS. Anisyah melanjutkan, “Bicara pangan, ada Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT); Pangan Segar Asal Hewan (PSAH); Pangan Segar Asal Ikan (PSAI), dan madu adalah Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) yang menjadi kewenangan Kementerian Pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yaitu Permentan RI Nomor. Undang-Undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman. Laporan Keuangan 1. “Dampaknya. Jenis mikroorganisme yang paling cepat. Pangan Segar Asal Tumbuhan, yang selanjutnya disingkat PSAT a dalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang. Tentang. Tanggamus Tim Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) belakangan ini mendapat perhatian khusus, karena, membanjirnya produk buah dan sayuran segar yang berasal luar negeri ke wilayah Indonesia. Tanggal: 22 Juli 2022. antara lain dalam bentuk pangan segar, pangan olahan, serta senyawa/isolat baik yang berasal dari tanaman, hewan maupun mikroorganisme. 45 Tahun 2013 tentang Penjaminan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan mencangkup : Melakukan pengawasan panen dan pasca panen. Kegiatan Sosialisasi Keamanan Pangan Segar dan Registrasi PSAT-PDUK bagi pelaku usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) telah dilaksanakan di Aula Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang. Negara Negara yang telah mendapatkan Pengakuan Sistem Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan No Negara Komoditi Nomor Surat. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 35/Kpts/KR. Hasil pengujian negatif mengandung formalin jadi bisa dipastikan aman untuk dikonsumsi. Tahun. 140/2/2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan organisasi sehingga perlu diganti; b. Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan belum mengalami pengolahan dapat dikonsumsi secara langsung, diolah secara minimal, dan/atau dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan. 140/10/2009 tentang Pedoman Penanganan PascaPersetujuan Pendaftaran Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan Bagi Pemohon yang Memiliki Sertifikat Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan (JMKP) Back to Home. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 /. Persyaratan teknis : Denah ruang penanganan produk. Izin Usaha Hijauan Pakan Ternak; 6. 000,- dengan target output kinerja adalah 10 pelaku usaha, realisasi keuangan sebesar Rp. 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Turnbuhan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 tentang. (2) Peraturan Bupati ini disusun dengan tujuan untuk : a. Pengawasan keamanan pangan segar asal hewan secara khusus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 4 (1) Pemasukan Buah Segar atau Sayuran Buah Segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dapat berasal dari area produksi di negara asal yang bebas atau tidak bebas dari infestasi. Jl. Peraturan Presiden nomor 24 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa BKP mempunyai fungsi pemantauan & pengawasan keamanan pangan segar . Pelayanan Informasi dan Pembelian Komoditas Pangan di Pasar Mitra. Tipe Dokumen: Peraturan Perundang-Undangan: Judul: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14. 25-27 Juli 2023 Surabaya. 3. Materi pelatihan disampaikan oleh Ir. adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi. Fasilitas : Dokumentasi, Modul Materi, Sertifikat dan Training Kit. Fotokopi surat keterangan hasil inspeksi penerapan sanitasi higiene pada sarana produksi dan distribusi PSAT. Perkembangan kinerja pemantapan ketahanan pangan periode 2010-2014 menunjukkan peningkatan kinerja yang lebih baik dari pada periode 2004-2009, kecuali penurunan. stp, Mm Dengan Materi Pokok Permentan 53 Tahun 2018. 2015/NO. Bahan pangan yang belum diolah yang berasal dari tumbuhan disebut Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). 2016. com. PENDAHULUAN2. Pengawasan tersebut guna menjaga keamanan pangan bagi masyarakat. 2. bahwa untuk memberi arah, landasan dan kepastian. PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, Menimbang : a. keamanan pangan segar asal tumbuhan. Peraturan Perundang-undangan. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dihasilkan dari proses pasca panen untuk konsumsi, maupun sebagai bahan baku. Selandia Baru Almond, Apel, Bawang Bombay, Bluberries, Beri, Boysenberries, Cantaloupe, Ceri, Citrus Fruit, Currant Hitam,. lampiran nomor : 060 / 19335 standar pelayanan penerbitan sertifikat pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri (psat-pi)) komponenPangan Segar Asal Tumbuhan merupakan pangan yang beresiko tinggi terhadap cemaran kimia (residu pestisida, mikotoksin, logam berat) yang dapat mengganggu kesehatan manusia. DPKP Brebes – Sosialisasi Perijinan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan DPKP Brebes, adapun narasumber mengisi kegiatan PSAT ini kepala Dinas DPKP Ir. 2. Terwujudnya birokrasi Badan Ketahanan Pangan yang efektif, efisien dan berorientasi pada layanan prima 8. 19671230 198903 2 004 . 10/2023. 040/12/2018 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan T. Pelaku usaha mikro dan kecil PSAT yang memproduksi PSAT di dalam negeri dan mengedarkannya dalam kemasan, wajib melakukan registrasi. 10. Daftar Pustaka : Pedoman Penerbitan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) Badan Ketahanan Pangan Kementrian Pertanian 2021. Mengubah point e menjadi point d (3). pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan bagi Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil. Melakukan pengawasan distribusi ke pelanggan. Salah satu cara untuk menjamin keamanan pangan adalah dengan adanya jaminan dari lembaga yang berwenang. 5 StrategiPengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan; 26. Sebagai landasan yuridis pelaksanaan pengendalian dan pengawasan keamanan pangan, khususnya Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Menteri Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/ OT. Pasal 5ABSTRAK: bahwa setiap bahan pangan asal tumbuhan mempunyai resiko terhadap kesehatan sehingga perlu dilakukan pengamanan hasil pertanian khususnya produk pangan segar terhadap kemungkinan terjadi cemaran yang membahayakan manusia; bahwa berdasarkan ketentuan huruf I Lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. 22 Agustus 2019. ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2020. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan Dan Pangan Segar Asal Tumbuhan Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia: T. Nilai akitivitas air pada pangan akan mempengaruhi jenis mikroorganisme yang akan tumbuh padanya. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian. Keamanan PSAT adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Produk PSAT dari kemungkinan. Revisi peraturan dan peningkatan kapasitas laboratorium dan kompetensi personil diperlukan untuk penguatan regulasi pengawasan impor pangan segar di Indonesia. 050/1/2018 tent ang pengakuan si stem peng a wasan keamanan pangan segar asal tumbuhan negara afrika selatan -. U. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pangan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadiKeamanan Dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan. pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil; c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/ OT. Informasi produk. Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1757); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA. Sedangkan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disebut Mutu PSAT adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi pangan (Permentan Nomor 53 Tahun 2018). Batukliang Utara. Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan. Pasal 3 Ruang lingkup peraturan ini meliputi tindakan karantina tumbuhan dan Tempat Pemasukan. Tidak kurang dari 700 Calon Pengawas Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan ataupun Pengawas Mutu Hasil. Implementasi pengawasan impor Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) juga memerlukan perbaikan. 184x (412). Area Bebas OPT Tertentu (PFA) Validasi Incoming Digital Certificate. Keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan ditetapkan 31 desember 2018 ditetapkan 31 des 2018 • berlaku 8 januari 2019 • berlaku 8 jan 2019 status hanya untuk. com. 2. Pangan Hasil Pertanian Permentan No. Pangan segar di pasar ritel modern diharapkan bebas dari pestisida. 000. Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT. 02 /AR/16 Lab. PENGUJIAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN No Negara Pemohon Komoditi Nama Laboratorium Ruang Lingkup Nomor Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Atas Nama Menteri Pertanian Masa Berlaku SK 1. PUSAT PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN PUSAT BADAN KETAHANAN PANGAN 2019 KATA PENGANTAR. TENTANG. Pelatihan Tematik Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Tegal Bulan Juni 2022 Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan Pangan Olahan di Kota Tegal Pelatihan Kudapan Sehat dan Bergizi Berbasis Bahan Pangan LokalUndang-Undang No. Pengujian Mutu Pangan Segar Asal tumbuhan (PSAT) Di Pasar Modern Di Kota Bandung. Peraturan Menteri Pertanian No. Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum otoritas kompeten keamanan pangan daerah; Keduduka, tugas dan fungsi; Organisasi; dan Tata Kerja. Tipe Dokumen. KOMPONEN STANDAR PELAYANA N KETERANGAN 1 Produk pelayanan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Produksi Dalam Negeri (PD) 2. 5. SOP sesuai tata alir penanganan PSAT yaitu SOP yang menjelaskan apa, siapa, dimana, kapan,. - 7 - 2. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Fasilitasi Sertifikasi dan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), direncanakan untuk penerbitan 12 sertifikat prima 3 dan 22 PSAT. Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan KATA PENGANTAR Laporan Eval uasi Peraturan Daerah Daerah.